Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Suruhan Sambo Diduga ’Sogok’ Sekuriti Kompleks, Minta Tutup Portal Arah ke Rumah

Sekuriti kompleks berinisial S mengaku diperintah seorang pria dengan bayaran untuk menutup portal di kompleks yang mengarah ke kediaman Ferdy Sambo

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Orang Suruhan Sambo Diduga ’Sogok’ Sekuriti Kompleks, Minta Tutup Portal Arah ke Rumah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Salah satu akses menuju rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, yang ditutup portal. Sekuriti kompleks mengaku diminta orang suruhan Ferdy Sambo untuk menutup akses ke rumahnya. 

Ia menuturkan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yaitu 21 orang.

Sementara sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya. "Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.




Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.

dapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J. Tiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal, dan anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam daftar yang diterima, ada 24 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sementara 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik. 

BERITA TERKAIT

Empat anggota Polri itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Dengan begitu, total anggota Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 31 orang.(tribun network/riz/abd/igm/dod)

Daftar Anggota Polri yang Diduga Melanggar Etik dalam Kasus Kematian Brigadir J:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas