Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres dan Fungsi Utamanya

Berikut adalah tugas pokok dari Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Dilengkapi dengan fungsi utama Paspampres.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tugas Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres dan Fungsi Utamanya
YouTube Kompas.com
Berikut adalah tugas pokok dari Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres. Dilengkapi dengan fungsi utama Paspampres. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah satuan elit yang personelnya berasal dari tiga matra TNI (AD, AL, AU).

Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar linngkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Mengutip Kompas TV, Paspampres memiliki empat grup.

1. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.

2. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.

3. Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Baca juga: Begini Ucapan Anggota Paspampres Saat Minta Maaf secara Terbuka Usai Pukuli Sopir Truk di Solo

4. Grup D bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu.

BERITA REKOMENDASI

Grup D adalah yang paling muda umurnya karena baru bentuk pada tahun 2014 lalu.

Fungsi Utama Paspampres

Baca juga: Penyebab Gibran Ngamuk Tarik Masker Paspampres Sampai Putus: Saya Ndak Terima Warga Saya Digituin

1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya lanngsung jarak dekat.

2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.


4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

(Tribunnews.com, Widya) (KompasTV, Aryo Bimo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas