Ahli Sebut Kebijakan Tegas Soal PSE Harus Berlanjut ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dikeluarkan Kemenkominfo sangat positif sebagai regulasi non negoisasi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Kementerian pun menetapkan tenggat awal pendaftaran pada 21 Juli.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat undang undang untuk melindungi masyarakatnya.
Dia juga mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku.
Berita Rekomendasi