Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Kebijakan Tegas Soal PSE Harus Berlanjut ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dikeluarkan Kemenkominfo sangat positif sebagai regulasi non negoisasi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Sebut Kebijakan Tegas Soal PSE Harus Berlanjut ke Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Istimewa
Pakar IT Ahmad Faizun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapat apresiasi atas penerapan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkominfo).

Untuk itu, pemeritah didorong mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang perlindungan Data (PDP) yang selanjutnya akan menjadi payung hukum atas keamanan data warga negara Indonesia.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ahmad Faizun Komisaris mapcode.id, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Menurut Faiz panggilan akrab Faizun, aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE) dikeluarkan Kemenkominfo sangat positif sebagai regulasi non negoisasi dalam menegakkan hukum yang tak hanya melindungi warga negara Indonesia namun juga meningkatkan kepercayaan investor asing.

“Regulasi tanpa penegakan bukanlah apa-apa. Pemerintah Indonesia harus lebih sering melakukan ini. Menciptakan regulasi yang kuat dengan implementasi non-negosiasi dan penegakan hukum. Hanya dengan tindakan seperti ini, akan meningkatkan tingkat kepercayaan dan investor asing ke Indonesia,” jelas Faiz melalui keterangan tertulisanya, Sabtu (1/8/2022).

Secara logis Faiz berpendapat PSE merupakan detail atau peraturan turunan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dirilis pada tahun 2008 dan diperbarui pada tahun 2016.

“Ini adalah awal dari perlindungan pemerintah Indonesia terhadap hak-hak sipil. Mengikuti peraturan PSE, pemerintah Indonesia harus segera mengeluarkan UU PDP yang saat ini masih dalam versi draft final,” tukasnya.

Berita Rekomendasi

Membandingkan dengan negara lain, di Eropa dikenal adanya General Data Protection Regulation (GDPR).

Baca juga: Pemblokiran PSE Bandel Dinilai Bisa Rugikan Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia

Beleid ini adalah peraturan dalam undang-undang Uni Eropa tentang perlindungan data dan privasi di Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa.

Dengan penerapan GDPR, negara yang menjadikan aturan tersebut sebagai hukum positif dapat menerapkan denda hingga 10 juta euro atau dalam kasus suatu usaha hingga 2 persen dari seluruh omset global pada tahun fiskal sebelumnya.

“Menurut hukum kasus Pengadilan Eropa, konsep usaha mencakup setiap entitas yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, terlepas dari status hukum entitas atau cara di mana hal itu dibiayai. Oleh karena itu, suatu usaha tidak hanya dapat terdiri dari satu perusahaan individu dalam arti badan hukum, tetapi juga dari beberapa orang perseorangan atau badan hukum.  Dengan demikian, seluruh grup dapat diperlakukan sebagai satu usaha dan total omset tahunannya di seluruh dunia dapat digunakan untuk menghitung denda atas pelanggaran GDPR dari salah satu perusahaannya,” kata Fauzin.

Tak hanya memperhatikan aturan yang berlaku di internasional, penerapan hukuman di tingkat nasional ditekankan Faiz harus efektif, proporsional, dan bersifat jera.

“Nah, kalau kita lihat draft UU PDP. Hukuman beratnya adalah 70 miliar rupiah atau sekitar 5 juta USD. Jumlah ini terlalu kecil untuk entitas internasional yang telah beroperasi di Indonesia sebagai perusahaan multinasional raksasa yang reputasinya di pasar modal dinikmati oleh 250 juta lebih penduduk Indonesia,” pesan pria yang juga menjabat sebagai komisaris utama perusahaan air kesehatan Hygio ini.

“Isu utama di sini adalah, jika kita ingin menjiplak aturan GDPR, apakah pemerintah Indonesia memiliki kemauan untuk menegakkannya? Dengan semua kekuatan di tangan, baik keuangan, politik, perdagangan internasional, dan bahkan kekuatan militer? Jika kita bandingkan dengan pemerintah AS yang memiliki USA Patriot Act, Pemerintah AS akan menggunakan segala cara untuk menerapkan hukum mereka secara global, bahkan menciptakan perang melawan teroris di negara lain atau bahkan membuat perang dengan negara yang melindungi mereka,” sambungnya.

Sebagai gambaran, USA PATRIOT Act dibentuk antara lain untuk mencegah dan menghukum tindakan teroris di Amerika Serikat dan di seluruh dunia serta meningkatkan alat investigasi penegakan hukum.

Tujuan lainnya antara lain meliputi pencegahan, deteksi serta menuntut pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme; untuk tunduk pada pengawasan khusus yurisdiksi asing, lembaga keuangan asing, dan kelas transaksi internasional atau jenis rekening yang rentan terhadap penyalahgunaan kriminal; dan mewajibkan semua elemen industri jasa keuangan untuk melaporkan potensi pencucian uang.

Hal lain yaitu guna memperkuat langkah-langkah untuk mencegah penggunaan sistem keuangan AS untuk keuntungan pribadi oleh pejabat asing yang korup dan memfasilitasi pemulangan aset curian kepada warga negara di mana aset tersebut berada.

Kembali ke penerapan PSE, Faiz menilai meskipun sedikit terlambat namun pemerintah memiliki niat baik mengikuti negara lain untuk melindungi hak dan privasi warga negara mereka.

Dari perspektif mikro, individu, setiap warga negara Republik Indonesia yang hidup ditegaskannya sangat penting untuk melindungi data mereka.

“Bayangkan, semua e-commerce di Indonesia, pemain utama, Tokopedia, Lazada, shopee dan lainnya tidak perlu disebutkan di sini. Siapa pemiliknya? Dapatkah pemerintah Indonesia menjamin bahwa data mereka, yang saat ini dikumpulkan ke dalam situs web dan aplikasi seluler mereka, tidak akan dibagikan kepada pihak yang tidak perlu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data?” ucap pria kelahiran Cilacap tahun 1987 lalu ini.

‘Akankah mereka melindungi data pelanggan mereka dari peretas? Apakah mereka akan menyimpan data di dalam Indonesia? Atau mereka akan mengirimkan semuanya ke pusat data utama mereka di negara mereka? Data, adalah harta masa depan. Bayangkan Samsung dan Xiaomi (dua produsen handphone papan atas yang sukses di Indonesia) mulai mengumpulkan perilaku pelanggan mereka dalam menggunakan data, history browser, bahkan sms ke dalam sistem mereka,” imbuhnya.

Atas nama perlindungan data maka pembuatan perangkat keras yang mengumpulkan data individu, lokasi kejadian gps ketika pengguna bergerak dan mengirimkan data, tanpa persetujuan pengguna dalam beberapa cara diingatkan Faiz harus dilaporkan secara hukum kepada pemerintah dan dihentikan semaksimal mungkin.

Alasannya, pertama karena melanggar privasi pengguna handset. Sementara alasan kedua, karena adanya pencurian bandwidth pengguna untuk digunakan sendiri tanpa izin dari pengguna.

Baca juga: Menkominfo Tanggapi Adanya Ratusan Aduan Soal PSE Diblokir

Lebih jauh Faiz membeberkan, tarif internet Indonesia termasuk salah satu yang termahal secara global.

Ironisnya, trafik internet tersebut tidak digunakan seluruhnya oleh orang Indonesia, dan bahkan individu datanya direkam, dikirim dan dianalisis untuk tujuan tertentu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data.

“Dengan adanya peraturan PSE ini, seiring dengan upaya penegakan dari pemerintah, diharapkan masyarakat internet kita menjadi lebih sehat, bebas dari perjudian, perdagangan manusia, dan aktivitas ilegal lainnya di internet. Peraturan ini akan menjadi garis pertahanan pertama bagi kita untuk melindungi generasi muda dan orang-orang untuk mengakses situs berbahaya di internet,” kata Faiz

Dia menambahkan pengumpulan data di internet dengan sengaja tanpa persetujuan sebelumnya adalah ilegal dan dapat membuat bisnis mereka dibekukan, bahkan dipenjarakan hingga bangkrut

“Terakhir, semoga pemerintah kita tidak ragu-ragu untuk melangkah maju, dari mengabaikan privasi dan Undang-Undang Perlindungan Data, menjadi salah satu negara besar yang memiliki kemerdekaan dan kehormatan sejati untuk melindungi rakyatnya dan hak-hak sipilnya di depan bangsa lain,” ujar pemilik moto eXplore Survive Valid Succces ini.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Kementerian pun menetapkan tenggat awal pendaftaran pada 21 Juli.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat undang undang untuk melindungi masyarakatnya.

Dia juga mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas