Dipecat Sebagai Pengacara Bharada E, Deolipa Ngaku Biasa Aja dan Siapkan Album Lagu 'Gangster Sambo'
Deolipa Yumara merespon pencabutan kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia menyiapkan album lagu 'Gangster Sambo'.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara merespon pencabutan kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Olif, sapaan akrabnya, mengaku tidak ambil pusing atas hal tersebut.
“Oh kalau tanggapan kan saya biasa aja. Orang kita juga enggak punya apa-apa. Tanggapannya kan? Biasa aja lah. Hidup ini biasa,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
Lebih lanjut ia menilai pencabutan kuasanya terhadap Bharada E cacat formil.
Baca juga: Bharada E Dijanjikan Uang Rp 1 M oleh Ferdy Sambo dan Istrinya, Ayah Brigadir J Minta Polisi Usut
Namun, Olif mengaku dirinya tidak mempermasalahkan perkara tersebut.
“Ketika ada pemecatan oleh pihak Bareskrim atau pun oleh Bharada E, saya rasa itu cacat formal, nggak apa-apa,“ ujarnya.
Seraya berguyon, Olif menyebutkan dirinya akan bekerja sebagai seniman untuk sementara waktu setelah dirinya tidak lagi menjadi Pengacara Bharada E.
Bahkan, pria berambut ikal ini sudah menyiapkan satu album yang berisi belasan lagu.
“Judulnya apa ya? Oh iya, Gangster Sambo. Ingat ya judul lagunya Gangster Sambo,” tutur Deolipa yang juga dikenal musisi tersebut.
Album tersebut, lanjut Olif, berisi ‘nyanyian’ yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sejumlah judul yang disebutkan oleh Deolipa adalah Robin Hood 15 Triliun, Cacat Formil Surat Kuasa, Mengajukan Uji Materiil dan Formil, Status Quo sebagai Pengacara hingga Ucapan Terima Kasih dan Ucapan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
“Karena oleh negara pada tanggal 10 ada surat pemecatan dari negara, maka saya berubah tak lagi jadi pengacara untuk sementara,” kata Deolipa.
“Sementara, saya jadi penyanyi aja deh, jadi seniman,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan bahwa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal ini diketahui dalam surat pencabutan kuasa yang tersebar di media sosial.
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu