Jadi Terdakwa Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Hal tersebut dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono.
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Sehat Saat Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Investasi Bodong
"Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif, Jumat (12/8/2022).
Selain itu, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam sidang perdananya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU di sidang tersebut mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis, mulai dari tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, hingga pencucian uang
"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," isi dakwaan JPU di sidang.
Baca juga: Patricia Gouw Kecewa Tersangka Indosurya Dibebaskan, Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz
"Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP.
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut JPU.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Baca juga: Disorot Korban Binomo, Bareskrim Pastikan Berkas Perkara Indra Kenz Bakal Lengkap Paling Lama 2 Hari
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz Mengaku Sehat Saat Sidang
Indra Kenz mengaku sehat saat menjalani sidang beragendakan dakwaan tersebut.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," ujar Indra Kenz di ruang sidang PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan kronologi dugaan investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
Tidak hanya itu, IK nyatanya sempat membuka pelatihan kepada para korban.
Indra Kenz Ajukan Eksepsi
Indra Kenz akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Dalam dakwaan, terdakwa Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait, UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang.
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, pihaknya akan mengajukan pembelaan sebagaimana yang tertuang dalam eksepsi yang berjumlah 3 poin.
Pertama, Brian mempertanyakan sidang kasus kliennya itu mengapa digelar di PN Tangerang. Sedangkan jumlah korban atau saksi lebih banyak berdomisili di Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Indra Kenz Pasca Ditahan 120 Hari: Sangat Prihatin dan Tertekan Sekali
Kedua, Brian menjelaskan bahwa polisi seharusnya ikut melibatkan pemilik aplikasi trading Binomo.
Sebab menurut Brian, semua uang trader dikirimkan ke aplikasi Binomo.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelasnya lagi.
Terakhir, Brian turut menyinggung sebuah perjanjian yang disepakati oleh korban dan pihak Binomo terkait pelatihan.
"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian. Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," kata Brian Praneda.
"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," pungkasnya.