Partai Kongres Kritik Hakim MK yang Menolak Judicial Review Presidential Threshold
Partai Kongres Darmo Elmerta Perwira mengkritik Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak juidicial review terkait presidential threshold (PT).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kongres Darmo Elmerta Perwira mengkritik Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak judicial review terkait presidential threshold (PT).
Darmo menilai ambang batas atau PT yang diterapkan pada Pilpres 2024 memberatkan bagi partai-partai kecil dan menguntungkan partai-partai besar.
Ambang batas yang mengacu pada pemilu lima tahun lalu ini juga dirasa Darmo sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
"Ambang batas itu ya padahal kalau pemilu serentak kan logikanya harusnya presidential threshold-nya 0 persen kan, tidak 20 persen dan dia mengacunya kepada lima tahun yang lalu, tiketnya sudah basi, kok dipakai," ujar Darmo di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Amien Rais Sebut Presidential Threshold 20 Persen Lestarikan 6 L: Lagi-lagi Lu, Lagi-lagi Lu
"MK juga harusnya sebagai penjaga konstitusi harus adil. Namun sayang sembilan hakim MK itu semua titipan," tambahnya.
Darmo juga menekankan semua partai politik harus mendapatkan keadilan apalagi mengingat sila kelima Pancasila yang berisi tentang keadilan sosial.
Sehingga PT yang ada saat ini dirasa pihaknya, terutama partai-partai kecil, tidak adil.
"DPR membuat PT yang membuat 20 persen dan parliamentary threshold 4 persen itu tidak adil. Dasar negara kita apa sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya partai politik harus mendapat keadilan di bidang sosial dan politik," tegasnya.
Partai Kongres merupakan partai ke-31 yang mendaftar ke KPU RI.
Pihaknya datang ke KPU RI sekira pukul 13.30 WIB.
Partai Kogres bangkit dari mati suri untuk kembali bertarung dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 setelah gagal lolos verifikasi pemilu 2014.
Partai ini merupakan satu dari 46 partai yang mendaftar untuk pemilihan umum 2014 lalu.
Sebagai informasi, presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Artinya, presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum (pemilu).