Beda Paspor Desain Lama dan Baru, Ini Solusi Dirlantaskim soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan
Perbedaan paspor desain lama dan baru atau seri A dan seri B, serta solusi Dirlantaskim soal paspor tanpa kolom tanda tangan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan paspor desain lama dan baru.
Paspor desain lama yaitu paspor seri A dan paspor desain baru yaitu paspor seri B.
Adapun paspor seri A memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor, sedangkan paspor seri B tidak ada kolom tanda tangan pemegang paspor.
Kedua paspor ini sama-sama resmi berlaku.
Desain paspor seri A masih diterbitkan untuk menghabiskan stok paspor seri A.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor tidak dapat memilih paspor desain seri A atau seri B, karena semua tergantung dari stok yang ada, dikutip dari akun TikTok @ditjen_imigrasi.
Baca juga: Pemegang Paspor RI yang Ingin ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
Paspor Indonesia Seri B Sempat Ditolak Kedubes Jerman
Plt Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris meminta Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor seri B.
Hal ini adalah buntut dari ditolaknya paspor RI desain terbaru (seri B) oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Federal Jerman.
Kedubes Jerman tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.
"Dimohon bantuan Kepala Divisi Keimigrasian untuk dapat memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor/pejabat Imigrasi," kata Amran dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Amran menerangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengadakan blangko paspor RI tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor pada halaman 48 paspor RI elektronik dan non-elektronik.
Baca juga: Kemenlu Minta Kedubes Jerman Proses Paspor RI Tanpa Tanda Tangan
Spesifikasi pengadaan blangko paspor RI tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Diberitakan sebelumnya, situs resmi Kedubes Jerman di Jakarta memaparkan paspor Indonesia (seri B) ditolak untuk diproses karena tidak adanya kolom tanda tangan.
“Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa. Tambahan tanda tangan di kolom Endorsements tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,” bunyi keterangan dari Kedubes Jerman, dikutip Sabtu (13/8/2022).
Baca juga: Curhatan WNI Kesulitan Masuk Jerman karena Tidak Ada Kolom Tanda Tangan di Paspor
Klarifikasi Ditjen Imigrasi Indonesia
Ditjen Imigrasi RI merespon kabar penolakan paspor WNI yang ditolak Kedubes Jerman di Jakarta karena tidak memuat kolom tanda tangan.
Berikut ini klarifikasi Ditjem Imigrasi RI:
1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;
2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;
3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.
Lebih lanjut, Dirlantaskim Amran Aris mengatakan masyarakat dapat mengajukan permohonan untuk menerakan tanda tangan di paspor seri B atau endorsement tanda tangan.
“Masyarakat pemegang paspor elektronik atau nonelektronik yang ingin menerakan tanda tangan pada halaman endorsement Paspor, dapat segera mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi maupun Perwakilan RI terdekat tanpa dikenakan biaya apapun,” jelas Dirlantaskim, dikutip dari laman imigrasi.go.id.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Ilham Rian Pratama, Hasanudin Aco)
Artikel lain terkait Beda Paspor Biasa dan Paspor Elektronik