Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Akan Dijaga 24 Jam hingga Semua Kegiatan Dikawal

LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan sementara pada Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Bharada E Dapat Perlindungan LPSK: Akan Dijaga 24 Jam hingga Semua Kegiatan Dikawal
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan sementara pada Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberi perlindungan darurat pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar LPSK pada Jumat (12/8/2022), bersama tujuh pimpinan.

"Iya, dan hari ini, sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Berikut ini fakta-fakta Bharada E mendapat perlindungan darurat dari LPSK:

1. Diberikan jika ada kondisi yang mengancam nyawa

Dikutip dari Kompas.com, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat pada Bharada E karena statusnya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Brigadir J, Terbaru Ditunjuk Langsung Orangtua

Seperti diketahui, Bharada E lewat mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, telah mengajukan justice collaborator pada LPSK, Senin (8/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Diketahui, syarat diberikannya perlindungan darurat jika ada situasi yang mengancam nyawa dari si pemohon.

"Syarat perlindungan darurat itu yang pertama kalau ada ancaman jiwa, pada seseorang yang mengalami satu tindak pidana," ujar Hasto Atmojo Suroyo, dilansir Tribunnews.com.

2. Hanya bersifat sementara

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK pada Bharada E hanya bersifat sementara.


Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan perlindungan darurat dapat diberikan jika dinilai perlu adanya tindakan segera untuk melindungi termohon.

Keputusan resmi soal pengajuan perlindungan Bharada E sejak 14 Juli 2022, juga pengajuan sebagai justice collaborator pada 8 Agustus 2022, kata Edwin, akan diputuskan pada rapat yang digelar hari Senin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas