FAKTA Terbaru Kasus Ferdy Sambo: Disebut Tekan Bharada E Tembak Brigadir J, 4 Perwira Polri Dikurung
Fakta terbaru soal kasus Irjen Ferdy Sambo, Bharada E disebut ditekan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Polri Didesak Periksa Fahmi Alamsyah
Mantan Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah, diduga ikut terlibat dalam rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta agar Fahmi Alamsyah juga diperiksa oleh Bareskrim Polri.
"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Besok, Ada Apa ?
Ia pun menilai, Fahmi bisa dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu dalam merekayasa kasus tersebut.
"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," tambahnya.
Bambang juga menyoroti alasan Fahmi yang menyebut jika dia hanya membuatkan rilis yang disebarkan kepada media saat kasus ini muncul.
"Pengunduran diri FA tersebut adalah indikasi upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab dari kehebohan yang disebabkan rilis yang dibikinnya," jelas dia.
Nasib 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya
Dilansir Tribunnews.com, empat perwira menengah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berada di ruang khusus Bareskrim Polri karena melanggar etik profesi kasus kematian Brigadir J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut keempat pamen tersebut masih diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus).
"Kami melihat bagaimana keputusan akhir Mabes Polri kepada empat pamen tersebut, apakah bersalah atau tidak," ujarnya, Minggu.
Baca juga: Ibunda Bripka Ricky Sebut Anaknya Tak Mungkin Melakukan Pembunuhan Jika Tak Ada Perintah Ferdy Sambo
Ia menjelaskan, nantinya hasil pemeriksaan yang akan menentukan apakah keempat pamen itu akan dicopot dari jabatannya atau tidak.
Selain itu, Polda Metro Jaya tidak akan menghalang-halangi proses pemeriksaan.