Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kejaksaan Agung mengaku telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. | Kejaksaan Agung mengaku telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

SPDP terhadap empat orang tersangka kasus Pembunuhan Brigadir J diterima Kejagung langsung dari Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung kini telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Tak tanggung-tanggung, Ketut menyebut Kejagung telah menunjuk 30 orang JPU untuk menangani perkara ini.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara," kata Ketut, dilansir Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Terseret Kasus Brigadir J, Giliran 4 Perwira Menengah Polda Metro Ditahan di Provos Mabes Polri 

Di antaranya ada Irjen Ferdy Sambo yang berperan dalam menyuruh tersangka lain untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga berperan dalam membuat skenario peristiwa, sehingga seolah-olah ada peristiwa baku tembak pada pembunuhan berencana pada Brigadir J ini.

Tersangka kedua yakni Bharada E, ia berperan sebagai pelaku penembakan kepada Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan tersangka KM, berpersan dalam membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan pada Brigadir J.

Baca juga: Di Rumah Pribadi, Ferdy Sambo & Istri Terlibat Percakapan 1 Jam yang Pengaruhi Pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Dimana dalam pasal tersebut tercantum ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga: Bharada E Sudah Dua Kali Ganti Pengacara Hadapi Kasus Brigadir J, Terbaru Ditunjuk Langsung Orangtua

Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas