LPSK Bakal Kawal Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Keluarganya Pun Kini Dievakuasi ke Tempat Aman
LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Keluarganya pun kini ditempatkan di tempat aman.
Penulis: Adi Suhendi
Apalagi, orang tua kliennya kini telah berusia lanjut.
"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," jelasnya.
Lebih lanjut, Ronny menuturkan bahwa pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan secara tertulis justice collaborator Bharada E kepada LPSK.
Karena itu, mereka juga mengajukan agar ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mendapatkan perlindungan bersama keluarganya.
Menurutnya, permohonan itu sudah diajukan secara resmi pihak kuasa hukum saat LPSK memeriksa Bharada E di Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022).
Dia bilang, perlindungan Bharada E menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Jadi kemarin pemeriksaan LPSK terkait dengan permohonan yang diajukan secara tertulis yang terkait dengan justice collaborator karena anggapan kami saudara Bharada E merupakan saksi kunci atau saksi penting lah. Jadi yang disampaikan adalah perlindungan terhadap Bharada E dan perlindungan kepada keluarga," ungkapnya.
Baca juga: Ada Perbedaan Karakter, Deolipa Sebut Surat Pencabutan Kuasa Bharada E Dibubuhi Tanda Tangan Palsu
Di sisi lain, Ronny tak menjelaskan secara rinci apakah ada ancaman yang dialami Bharada E dan keluarga.
Namun, perlindungan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kasus tersebut bisa terus berlanjut hingga ke proses persidangan.
"Kita ini harus berhati-hati. Sebagai lawyer RE ini, Richard Eliezer ini saya harus memastikan juga mengenai keselamatan klien saya kan. Terus ke depannya kita fokus mengawal sampai ke proses pengadilan dan kami berharap pengadilan dalam hal ini dengan konstruksi hukum yang ada bisa meringankan atau bisa menguntungkan klien kami," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapakan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut di antarany mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.