Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas yang Sudah Booster Tak Wajib RT PCR
Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru: Usia 18 tahun ke atas yang sudah booster tak wajib RT PCR. Berikut ini syarat selengkapnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan perjalanan dalam negeri terbaru.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan PPDN terbaru melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022.
Ada pembagian PPDN sesuai kategori usia, yaitu usia 18 tahun ke atas dan 1-17 tahun.
Aplikasi Peduli Lindungi masih digunakan sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Bagi PPDN yang telah menerima vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Secara lengkap, berikut ini aturannya.
Baca juga: 80 Orang Warga Kota Lhokseumawe Meninggal Dunia Terpapar Covid-19
PPDN usia 18 tahun ke atas:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang sudah vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai Hari Ini 15 Agustus 2022
PPDN usia di bawah 18 tahun:
1. PPDN kategori anak
PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Rapid test antigen dapat diganti dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
3. PPDN yang dari perjalanan luar negeri dan belum vaksinasi
PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi.
Setiap PPDN dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus
PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
- Rapid test Antigen dapat diganti dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Setiap PPDN ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN usia di bawah 6 tahun
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, PPDN ini wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Kadar Antibodi Masyarakat Indonesia Terhadap Virus Covid-19 Meningkat 4 Kali Lipat
Protokol Kesehatan Umum
Masyarakat yang melakukan perjalanan darat wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku, di antaranya:
a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.