Bambang Soesatyo Bakal Sampaikan Urgensi PPHN dalam Sidang Tahunan MPR Besok
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut pihaknya telah mempersiapkan acara Sidang Tahunan besok.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI siap untuk menggelar Sidang Tahunan pada Selasa (16/8/2022) besok.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut pihaknya telah mempersiapkan acara Sidang Tahunan besok.
Rencananya prosesi Sidang Tahunan akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
"Saya sampaikan bahwa MPR telah siap untuk menyelemggarakan sidang tahunan dan sidang bersama DPR dan DPD esok yang akan kita mulai jam 9.30 WIB," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Bamsoet mengungkapkan, agenda Sidang Tahunan akan diawali dengan Pengantar Sidang oleh Ketua MPR RI dan dilanjutkan oleh Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani.
Setelah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan laporan kinerja kementerian dan lembaga, dilanjutkan pidato HUT ke-77 RI.
"Kemudian acara ditutup, kita beristirahat dan jam 13.30 WIB kita mulai lagi rapat paripurna tentang nota keuangan DPR dan Presiden RI," ucapnya.
Bamsoet menambahkan, pada Sidang Tahunan besok, pihaknya menyampaikan khusus tentang urgensi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Adapun, MPR RI telah menyetujui pembentukan Panitia Ad hoc yang merumuskan PPHN untuk dibawa ke Paripurna Sidang Tahunan.
"Hal-hal isu yang esok akan kami sampaikan antara lain tentang laporan urgensi bangsa ini memiliki PPHN. Perkembangan terkahir tentang PPHN, di mana kami akan laporkan bahwa rapat gabungan telah menyetujui dan bersepakat untuk membentuk Panitia Ad hoc," ucapnya.
Baca juga: Bamsoet: Langkah Tepat PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan Tanpa Amandemen Konstitusi
"Pengambilan keputusannya diperkirakan awal september MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan panitia ad hic seklaigus diberi tugas untuk menyusun substansi dari PPHN dan mencari bentuk dasar hukumnya yang akan diputuskan nanti pada paripurna berikutnya," tandasnya.