Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Telusuri Sumber Partai Politik Dapat Data NIK Para Penyelenggara Pemilu

275 nama penyelenggara Pemilu masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan Parpol.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
zoom-in Bawaslu Telusuri Sumber Partai Politik Dapat Data NIK Para Penyelenggara Pemilu
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pihaknya masih menelusuri sumber partai politik mendapat identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu yang jadi korban pencatutan nama. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih menelusuri sumber partai politik mendapat identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara Pemilu yang jadi korban pencatutan nama.

Diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, didapati 275 nama penyelenggara Pemilu masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan Parpol.

Baca juga: Terkendala Waktu Sempit, Bawaslu Sebut Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi Belum Maksimal

"Hal inilah yang sampai sekarang masih kita lakukan prosesnya," kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Menurut Bagja, meski pencatutan nama atau identitas tak masuk tindak pidana Pemilu, namun hal tersebut masuk ke ruang tindak pidana umum.

Berkenaan dengan itu, Bawaslu akan menelusuri dari mana parpol mendapatkan identitas para penyelenggara pemilu. Sementara hasil temuannya nanti akan diteruskan ke polisi.

Hal ini dilakukan karena menurut Bagja, penyalahgunaan identitas sering  muncul saat Pemilu.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga upaya menjaga dan melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan merupakan sebuah keharusan.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Segera Coret NIK yang Dicatut Parpol

"Bawaslu akan meneruskan hal-hal tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti, karena banyak sekali hal tersebut dilakukan setiap gelaran 5 tahun sekali. Kita harus waspadai, menjaga data kependudukan," terang Bagja.

Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara Pemilu yang dicatut Parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.

Baca juga: Partai Politik Bisa Ajukan Sengketa Jika Keberatan Tidak Lolos Verifikasi Administrasi di KPU

Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas