Kejaksaan Agung akan Koordinasi dengan KPK Usut Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan buronan kasus korupsi Pemilik PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi alias Apeng.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan buronan kasus korupsi Pemilik PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi alias Apeng.
Setibanya di Indonesia, Surya langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari.
Saat ini, buronan KPK dan Kejagung itu masih menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus Kejagung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya.
Surya Darmadi diketahui juga menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.
“Kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi Langsung Ditahan Kejaksaan Agung
Burhanuddin menjelaskan, Surya tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.
Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.
“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.
Meski begitu, Burhanuddin belum mengetahui perihal lokasi penahanan terhadap Bos PT Duta Palma Grup itu.
Ia hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan mengenai tempat penahanan Surya Darmadi sore ini.
"Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Untuk lokasi penahanan akan diinformasikan lebih lanjut sore ini," imbuhnya.
Jejak Kasus Surya Darmadi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.