Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung akan Koordinasi dengan KPK Usut Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan buronan kasus korupsi Pemilik PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi alias Apeng. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung akan Koordinasi dengan KPK Usut Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana?korupsi?dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.

Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.

Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.

Berita Rekomendasi

Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.

Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015.

Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti.

Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.

Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas