Kejaksaan Agung akan Koordinasi dengan KPK Usut Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan buronan kasus korupsi Pemilik PT Duta Palma Nusantara, Surya Darmadi alias Apeng.
Editor: Hasanudin Aco
Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.
Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015.
Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti.
Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.