Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Atur Soal Obstruction of Justice
Komnas HAM membeberkan hasil pemeriksaannya pada tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob pada Jumat (12/8/2022) kemarin.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkap hasil pemeriksaan pada Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Taufan mengatakan ada dua hal pokok yang diakui oleh Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob pada Jumat (12/8/2022) kemarin.
Pengakuan pertama, Irjen Ferdy Sambo mengaku dialah yang merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
Pembunuhan pada Brigadir J tersebut dilakukan dengan alasan paribadi, yakni karena Brigadir J telah melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga pada Putri Candrawathi.
"Paling pokok itu ada dua hal yang diakuinya (Ferdy Sambo), pertama bahwa dia yang merencanakan pembunuhan pada Yosua, dengan alasan yang pribadi itu (melukai harkat martabat keluarga)," kata Taufan dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Namun Taufan menyebut, pengakuan Ferdy Sambo kemarin ada yang berubah.
Baca juga: Komnas HAM Cek TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo Hari Ini
Di awal Ferdy Sambo mengaku tindakan yang dilakukan Brigadir J pada istrinya itu dilakukan di rumah dinasnya yang berada di kawasan Duren Tiga.
Lalu kini Ferdy Sambo mengaku tindakan tersebut dilakukan Brigadir J saat masih berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Tapi itu (pengakuan Ferdy Sambo) diubah, semula dia katakan di Duren Tiga, sekarang dia mengaku terjadi di Magelang," imbuh Taufan.
Kemudian pengakuan yang kedua terkait obstruction of justice.
Baca juga: Polri Dalami Irjen Ferdy Sambo Diduga Turut Ikut Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo mengaku mengatur soal obstruction of justice yang terjadi dalam kasus pembunuhan rencana pada Brigadir J ini.
Bahkan Ferdy Sambo menekankan bahwa dirinya akan bertanggungjawab dan siap menghadapi semuanya di Pengadilan.
"Yang kedua pengakuan dia, soal obstruction of justice itu, dia yang mengatur semuanya. Itu diakui dan dia katakan dialah yang bertanggungjawab dan siap menghadapi itu semua di Pengadilan," ucap Taufan.
Baca juga: Update Tewasnya Brigadir J: Komnas HAM ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Tim Khusus Kapolri ke Magelang
Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tiga pimpinan Komnas HAM telah berangkat menuju Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk meminta keterangan kepada dua tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (12/8/2022).
Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Baharada E.
Ketiga pimpinan yang berangkat tersebut yakni Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam, dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.
Selain mereka, turut juga sejumlah anggota tim pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM RI.
"Saya, Pak Anam, sama Pak Beka dengan beberapa anggota tim. Ini segera ke Mako Brimob untuk meminta keterangan, memeriksa saudara FS (Ferdy Sambo) dan E (Bharada E)," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022).
Ketika ditanya apa saja yang akan ditanyakan kepada Sambo dan E, Taufan hanya menjawab singkat.
"Semua," kata Taufan.
Mereka berangkat dengan menggunakan mobil dinas sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo di Tangan Tim Khusus Kapolri, Ahli Hukum: Posisinya Ngeri-ngeri Sedap
Timsus Selidiki Detail Kejadian & Bukti di Magelang yang Bikin Ferdy Sambo Emosi Bunuh Brigadir J
Diberitakan Tribunnews.com, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini cek langsung ke Magelang untuk menelusuri secara detail detik-detik sebelum kejadian penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).
Agus Andrianto menyatakan, timsus akan mendalami seluruh keterangan sebagaimana diungkapkan Irjen pol Ferdy Sambo terkait pemicu kejadian penembakan.
Sebab dalam pemeriksaan Ferdy Sambo mengaku kejadian di Magelang yang membuatnya marah dan emosi hingga dia membuat skenario untuk membunuh Brigadir Yosua.
Baca juga: Pengacara Tegaskan Bharada E Tidak Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
Tak hanya itu, timsus Polri juga kata Agus, akan mencari sejumlah barang bukti di Magelang yang berkaitan dengan sebelum terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS, (untuk barang bukti, red) yang pasti hal yang dibutuhkan penyidik," tutur Agus.
Jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan, tujuan dari diberangkatkannya timsus ke Magelang ini guna mengetahui secara detail rangkaian peristiwa yang terjadi.
Sebab kata dia, dalam beberapa keterangan yang beredar termasuk keterangan dari Ferdy Sambo, faktor pemicu terjadinya penembakan itu karena adanya peristiwa di Magelang.
Hanya saja Agus tidak memberikan secara detail apa saja yang akan digali oleh timsus, sebab, sejauh ini pihaknya kata dia, masih bekerja.
Baca juga: PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo
"Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kita hilangkan. Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum (Brigadir J, red) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata Agus.
Hanya saja, dalam kesempatan ini, sosok yang saat ini menjadi saksi atas insiden di Magelang yakni Putri Candrawathi tidak ikut serta.
Kata Agus, yang bersangkutan masih diperlukan juga untuk dimintai pendalaman keterangan.
"Tidak, kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," ujar dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina)