Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tiba di Indonesia Pukul 13.00 Siang Ini
Pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, disebut akan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, disebut tengah dalam perjalanan menuju Indonesia.
Hal itu disampaikan Juniver Girsang selaku pihak kuasa hukum dari anak Surya Darmadi, Adil Darmadi.
Juniver menyebutkan Apeng akan tiba di Tanah Air sekira pukul 13.00 WIB.
"Masih dalam perjalanan. Tiba sekitar jam 13.00, perkembangan ke mana nanti kita saling info ya," kata Juniver kepada awak media, Senin (15/8/2022).
Baca juga: MAKI Dapat Kabar Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Pulang ke Indonesia dari China
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendapat informasi ihwal kepulangan Surya Darmadi ke Indonesia pada hari ini.
Bos produsen minyak goreng dengan merek Palma itu, disebut Boyamin, pulang ke Indonesia dari China.
"Diduga Surya Darmadi itu berangkatnya dari China, diduga. Jadi memang betul sudah tidak di Singapura," kata Boyamin kepada awak media, Senin (15/8/2022).
"Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China," tambahnya.
Menurut Boyamin, jika Surya Darmadi tak kunjung sampai ke Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa berkoordinasi dengan pemerintah China.
Hal itu juga pernah dilakukan saat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa waktu yang lalu.
"Jadi mestinya Kejagung kalau sampai hari ini Surya Darmadi belum menyerahkan diri ke Kejagung, maka harus segera kerja sama dengan China dan itu sudah pernah berhasil ketika Samadikun Hartono itu dia dulu kasus Bank BLBI itu nyatanya berhasil dipulangkan," ujarnya.
Diketahui, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Apeng, Bos Duta Palma Buron Korupsi Rp 78 Triliun Dicegah Kabur ke Luar Negeri