Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tiba di Indonesia Pukul 13.00 Siang Ini
Pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, disebut akan tiba di Indonesia sekitar pukul 13.00 hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, disebut tengah dalam perjalanan menuju Indonesia.
Hal itu disampaikan Juniver Girsang selaku pihak kuasa hukum dari anak Surya Darmadi, Adil Darmadi.
Juniver menyebutkan Apeng akan tiba di Tanah Air sekira pukul 13.00 WIB.
"Masih dalam perjalanan. Tiba sekitar jam 13.00, perkembangan ke mana nanti kita saling info ya," kata Juniver kepada awak media, Senin (15/8/2022).
Baca juga: MAKI Dapat Kabar Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Pulang ke Indonesia dari China
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendapat informasi ihwal kepulangan Surya Darmadi ke Indonesia pada hari ini.
Bos produsen minyak goreng dengan merek Palma itu, disebut Boyamin, pulang ke Indonesia dari China.
"Diduga Surya Darmadi itu berangkatnya dari China, diduga. Jadi memang betul sudah tidak di Singapura," kata Boyamin kepada awak media, Senin (15/8/2022).
"Kalau dia mau menuju Indonesia, diduga dia dari China," tambahnya.
Menurut Boyamin, jika Surya Darmadi tak kunjung sampai ke Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa berkoordinasi dengan pemerintah China.
Hal itu juga pernah dilakukan saat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa waktu yang lalu.
"Jadi mestinya Kejagung kalau sampai hari ini Surya Darmadi belum menyerahkan diri ke Kejagung, maka harus segera kerja sama dengan China dan itu sudah pernah berhasil ketika Samadikun Hartono itu dia dulu kasus Bank BLBI itu nyatanya berhasil dipulangkan," ujarnya.
Diketahui, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Apeng, Bos Duta Palma Buron Korupsi Rp 78 Triliun Dicegah Kabur ke Luar Negeri
Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.
Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.
Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015.
Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti.
Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.
Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti.
Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.
Baca juga: KPK Pastikan Surya Darmadi Alias Apeng Tak Ada di Tanah Air
Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan.
KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp78 triliun.
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan.
Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.
Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.
Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang.
Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski tersangka di dua lembaga penegak hukum, Surya Darmadi belum ditemukan keberadaannya.
Sebab, ia dikabarkan ada di luar negeri.
Kini, Surya Darmadi berjanji akan datang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.