LPSK Rekomendasikan Kapolri Periksa Putri Candrawathi Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Brigadir J
LPSK melayangkan rekomendasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan rekomendasi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Putri Candrawathi menghalangi proses hukum terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Merekomendasikan kepada Kapolri agar Irwasum untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstaction fo justice)," kata Susilaningtias saat konfrensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, kata Susi, pemeriksaan oleh Kapolri itu juga merujuk pada penerbitan dua laporan polisi (LP) yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022.
Baca juga: LPSK: Didapatkan Kumpulan Tanda dan Gejala Masalah Kesehatan Jiwa pada Putri Candrawathi
Hal itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Selanjutnya, yakni terkait laporan kedua yakni LP/368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022.
Dalam LP itu diketahui berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
"Terkait dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan tidak diterbitkannya LP model A terhadap kematian Alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah peristiwa," kata dia.
"Selain itu agar Kapolri berupaya untuk menjamin ketidakberlangsungan," tukas Susi.
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Kapolri agar Pusdokkes Polri bisa memberikan penanganan lebih lanjut atas kendala yang diderita oleh Putri Candrawathi.
Hal itu diantaranya yakni memastikan kondisi mental dan kesehatan jiwa Putri Candrawathi menjadi pulih kembali.
"Memberikan rehabilitasi medis (psikiatri) kepada pemohon agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tukas dia.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.