LPSK Sebut Putri Candrawathi Berpotensi Mengalami PTSD, Apa Itu?
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan kondisi terkini istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan kondisi terkini istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan saat ini kondisi dari Putri Candrawathi belum pulih secara mental.
Bahkan ditemukan adanya tanda masalah pada kesehatan jiwa.
Susi menyatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya pada diri sendiri dari Putri.
"Tidak ditemukan adanya risiko keberbahayaan yang dipersepsikan sebagai ancaman dari pelaku kekerasan seksual yang sudah tewas, akan tetapi ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: LPSK: Didapatkan Kumpulan Tanda dan Gejala Masalah Kesehatan Jiwa pada Putri Candrawathi
Terlebih, kata dia, kondisi dari Putri Candrawathi ini berpotensi mengalami gangguan yang berkepanjangan atas peristiwa yang mengerikan atau PTSD.
Kondisi tersebut bisa saja dialami oleh Putri Candrawathi selama berbulan-bulan atau bahkan menahun.
"Ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," tutur Susi.
Apa itu PTSD?
Dikutip dari Kompas.com, Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD menurut American Psychiatric Association adalah penyakit kejiwaan yang terjadi akibat kejadian traumatik seperti bencana alam, kecelakaan parah, aksi teroris, kematian, pelecehaan seksual, dan kejadian lainnya.
Wanita memiliki kecenderungan dua kali lebih banyak terkena PTSD dibandingkan dengan pria.
Sesuai dengan definisi di atas, PTSD disebabkan oleh kejadian yang menyebabkan trauma.
Berdasarkan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) 5, kejadian yang bisa memicu PTSD antara lain kematian, kecelakaan serius, dan kekerasan seksual.
Orang-orang yang berisiko mengalami PTSD adalah orang-orang sebagai berikut:
- Orang yang mengalami langsung kejadian traumatis tersebut
- Orang yang menyaksikan langsung kejadian traumatis tersebut
- Menjadi orang yang mendengar secara detail kejadian traumatis tersebut
- Menjadi orang yang terpapar kejadian traumatis terus menerus, seperti orang yang bekerja dengan orang-orang yang mengalami trauma.
Gejala pada Putri Candrawathi
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu didasari atas has pemeriksaan medis psikiatri serta tim psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022) lalu.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Atas pemeriksaan tersebut, tim psikolog dari LPSK menyimpulkan kalau, Putri Candrawathi tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
Oleh karenanya, pada saat tim psikolog LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis, pihaknya kata Susi tidak dapat menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi.
"Pemohon tidak dapat disimpulkan untuk memenuhi kriteria untuk dapat dipercaya terkait peristiwa kekerasan seksual, percobaan pembunuhan, tempus dan locus karena tidak diperoleh keterangan apapun sebagai akibat dari kompentensi psikologis yang tidak memadai," ucap Susi.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," sambungnya.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan beberapa poin terkait ditolaknya permohonan perlindungan istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Salah satunya yakni soal poin tingkat ancaman yang membahayakan pemohon, kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, ancaman yang dialami oleh Putri Candrawathi yakni terkait pemberitaan di media massa.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irjen pol Ferdy Sambo, sosok yang mengajukan permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan suami pemohon, FS, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," kata Susi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan hasil rapat paripurna pimpinan LPSK kata Susi, pihaknya berpendapat, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman.
Sebab, terhadap pemberitaan, terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar.
"Hasil asesmen tingkat ancaman ini menunjukkan bahwa kondisi dan situasi Pemohon saat ini tidak mencerminkan yang bersangkutan dalam situasi terancam jiwanya," kata Susi.
Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan, atas pengajuan permohonan perlindungan yang dilayangkan tersebut tidak terdapat ancaman yang mengancam jiwa dari pemohon.
"Terkait proses pemeriksaan perkara maupun potensi ancaman terkait pemberian kesaksian dalam proses peradilan pidana. LPSK berpendapat tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon," tukas Susi.