Polri: 63 Polisi Telah Diperiksa, 35 Personel Diduga sebagai Pelanggar Kasus Tewasnya Brigadir J
Polri telah memeriksa 65 personel terkait kasus tewasnya Brigadir J. Lalu 35 orang diduga menjadi pelanggar.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Kemudian di tempat kedua adalah Polda Metro Jaya dan diikuti oleh Bareskrim Polri.
Komjen Agung pun mengatakan pemeriksaan terkait kasus ini akan terus berlanjut.
"Kedepan timsus akan terus melaklukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Komjen Agung.
4 Pamen Dikurung di Patsus Provost Mabes Polri
Empat perwira menengah (Pamen) dari Polda Metro jaya juga telah ditahan lantaran ikut terlibat dalam skenario Irjen Ferdy Sambo soal kasus tewasnya Brigadir J.
Adapun keempat perwira tersebut ditahan di Biro Provost Mabes Polri karena diduga melanggar kode etik dan tak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Menaiki 8 Unit Mobil, Rombongan Tim Bareskrim Polri Tiba di Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Hal ini diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu (13/8/2022).
"Betul, hasil riksa dan gelar kemarin malam ditetapkan empat Pamen PMJ (Polda Metro Jaya) yaitu tiga AKBP dan satu Kompol menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Adapun keempat perwira menengah yang ditahan di tempat khusus (patsus) Provost Mabes Polri yaitu:
1. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen
2. Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah
3. Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto
4. Kanit Dua Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.