Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: 63 Polisi Telah Diperiksa, 35 Personel Diduga sebagai Pelanggar Kasus Tewasnya Brigadir J

Polri telah memeriksa 65 personel terkait kasus tewasnya Brigadir J. Lalu 35 orang diduga menjadi pelanggar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polri: 63 Polisi Telah Diperiksa, 35 Personel Diduga sebagai Pelanggar Kasus Tewasnya Brigadir J
Dokumentasi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. Polri telah memeriksa 65 personel terkait kasus tewasnya Brigadir J. Lalu 35 orang diduga menjadi pelanggar. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 personel polisi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pemeriksaan tersebut, 35 personel diduga sebagai pelanggar.

"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."

"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.

"Ditempatkan di Provost itu delapan orang, kemudian di Mako Brimob itu ada sembilan orang, kemudian di Bareskrim itu ada dua orang. Jadi totalnya ada 19 orang," tuturnya.

Baca juga: Datangi Loaksi Penembakan Brigadir J, Komnas HAM: Obstruction of Justice Semakin Menguat

Selanjutnya, katanya, personel yang diduga menjadi pelanggar ini akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, 31 personel polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik maupun pidana soal kasus tewasnya Brigadir J.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."

"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dikutip dari Tribunnews.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atai Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atai Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diantara 31 personel itu, kata Listyo, terdapat 11 orang yang ditempatkan di tempat khusus.

Adapun kesebelas personel tersebut terdiri dari satu personel berpangkat bintang dua, dua personel bintang 1, dua personel Kombes, tiga personel AKBP, dua personel Kompol, dan satu personel AKP.

Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terkait Kasus Brigadir J

Sementara berdasarkan 31 personel tersebut, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan personel terbanyak berasal dari Divpropam Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas