Ronny Talapessy Pastikan Surat Pencabutan Kuasa oleh Bharada E Tak Cacat Formil
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy bantah soal tudingan tanda tangan palsu kliennya dan pastikan surat pencabutan kuasa tak cacat formil.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy memastikan surat pencabutan kuasa oleh kliennya tidak cacat formil.
Ronny menyebut pencabutan kuasa dapat dilakukan secara sepihak tanpa konfirmasi dari pengacara yang bersangkutan.
Hal tersebut Ronny jelaskan sesuai dengan Pasal 5 kode etik Advokat Indonesia.
"Tidak ada yang cacat formal. Itu tanda tangan asli kok."
"Perlu kita sampaikan bahwa pencabutan surat kuasa itu sudah diatur di pasal 5 kode etik advokat indonesia."
"Bahwa pencabutan kuasa itu bisa dilakukan sepihak tanpa adanya konfirmasi atau persetujuan kedua belah pihak," kata Ronny, Sabtu (13/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Baca juga: Pengakuan Ronny Talapessy Jadi Pengacara Baru Bharada E: Bayaran hingga Alasan Kuasa Deolipa Dicabut
Bantah Tudingan Tanda Tangan Palsu
Lanjut Ronny menanggapi soal tudingan tanda tangan palsu dalam pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Ronny menyebut tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan asli kliennya.
"Tidak ada (Dugaan tanda tangan palsu), tidak ada. Itu tanda tangan asli Bharada E," kata Ronny.
Adapun tudingan terebut diungkap oleh eks pengacara Bharada E Deolipa Yumara.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Deolipa menduga tanda tangan kliennya dalam pencabutan surat kuasa tidak asli alias palsu.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara tanda tangan dalam surat pencabutan kuasa yang ditandatangi Bharada E dengan sejumlah surat lainnya.
Deolipa pun menunjukkan surat-surat yang dianggap berbeda itu.