VIDEO Momen Komnas HAM dan Irwasum Polri ke Rumah Dinas Ferdy Sambo: Dalami Tewasnya Brigadir J
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut indikasi penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice semakin menguat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (15/8/2022).
Adapun TKP pembunuhan itu berlokasi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dua Komisioner Komnas HAM yakni Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara mendatangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sekira pukul 15.10 WIB.
Selain Komnas HAM, terlihat juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto datang ke lokasi lima menit setelah dua Komisioner Komnas HAM datang.
Menggunakan seragam lengkap dengan pengawalan, Agung Budi Maryoto memasuki rumah dinas yang menjadi TKP penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J.
Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah proses yang telah dilakukan oleh Komnas HAM terkait pemantauan dan penyelidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Komnas HAM RI menyampaikan perubahan jadwal peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga yang semula pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB menjadi Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," kata keterangan resmi Tim Komnas HAM RI dikutip Senin (15/8/2022).
Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, kata Komnas HAM, diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa.
Komnas HAM juga berharap agar semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.
Dalami Data yang Diperoleh
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut kedatangan pihaknya ke TKP penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu untuk melalukan pendalaman soal data-data yang diperoleh.
"Kami dari Komnas akan mengecek di TKP. Apa saja yang dicek? Tentu saja terkait dengan data data yang sudah kami peroleh dari soal balistik, otopsi jenazah, maupun dari konstruksi bangunan yang ada," kata Beka kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Beka menerangkan nantinya data-data tersebut akan dicek satu persatu berdasarkan keterangan dari para ajudan maupun Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pokoknya semua yang terkait dengan peristiwa kami cek satu per satu. Kita tidak tahu bagiannya seperti apa tetapi yang jelas berdasarkan foto foto, keterangan, info-info yang kain kami akan cek satu persatu. Termasuk jumlah tembakan, CCTV, semuanya," paparnya.
Komnas HAM: Obstruction of Justice Semakin Menguat
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut hasil dari kedatangannya tersebut, indikasi penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice semakin menguat.
"Operation of Justice sejak awal kami lihat ada indikasi sejak awal, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Anam kepada wartawan di lokasi.
Anam menyebut peninjauan timnya ke lokasi penembakan ini untuk mencocokan semua data yang didapat dengan kondisi di TKP penembakan tersebut.
"Apa yang kami temukan di dalam sana kami menguji semua yang kami dapatkan. Beberapa foto yang sebelumnya yang kami dapatkan dari pelacakan kami di siber kami cek apakah betul ruangan dan sebagainnya ternyata betul.
"Kedua, misalnya terkait posisi jenazah dan lain sebagainya juga betul. Dan lokasi yang lain lubang-lubang tembakan juga kami cek dengan bahan yang sudah kami punya ternyata juga betul," ucapnya.
Dengan ini, Choirul menerangkan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J semakin terang-benderang.
"Yang pasti kami mengecek semua, bahan yang kami juga. Karena ini janji kami juga, kepada teman-teman media, dan kepada publik sejak awal kami menangani kasus ini. Kami akan ke TKP, ketika kami memiliki semua bahan, nah semua bahan itu kami uji di TKP, dan kami menemukan peristiwanya semakin terang bendetang," jelasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.