Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Amin Nilai Subsidi Biaya Haji Hingga 60 Persen Terlalu Besar

Maruf Amin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengefisienkan manajemen penyelenggaraan haji

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Wapres Ma'ruf Amin Nilai Subsidi Biaya Haji Hingga 60 Persen Terlalu Besar
Istimewa
Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengefisienkan manajemen penyelenggaraan haji. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengefisienkan manajemen penyelenggaraan haji.

Hal tersebut diungkapkan oleh Maruf Amin menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana dan Ketua Dewan Pengawas BPKH di kediaman resmi Wapres, Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (15/08/2022).

Baca juga: Indonesia Minta Kuota Khusus Lansia untuk Haji Tahun Depan

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi mengungkapkan pada pertemuan itu, Ma'ruf menyampaikan bahwa subsidi BPKH terhadap biaya haji selama ini cukup besar, yakni mencapai 60 persen dari total keseluruhan biaya haji.

“Karena problem utama saat ini, biaya haji subsidinya sudah sangat besar. Yaitu bahwa orang berhaji sekarang ini membayar sekitar 40 juta rupiah, tetapi biaya haji secara total itu sekitar 100 juta rupiah," ujar Masduki melalui keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

Menurut Ma'ruf sebagaimana dituturkan Masduki, ke depan dana pelayanan masyair yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi akan terus naik.

Ma'ruf menilai perubahan regulasi tentang pembiayaan haji diperlukan.

Berita Rekomendasi

"Wapres juga mendapatkan laporan bahwa manajemen pelaksanaan haji memang sudah bagus. Jadi service-nya luar biasa, padahal para jamaah haji itu sudah mendapatkan dana kembalian untuk semacam bekal (selama berhaji),” tutur Masduki.

Baca juga: Menag: 89 Jemaah Wafat Dalam Pelaksanaan Haji 2022

“Walaupun memang memerlukan perubahan-perubahan regulasi, kata Wapres ini harus dilakukan,” imbuhnya.

Masduki menjelaskan bahwa orang yang wajib berhaji itu sesuai ketentuan agama adalah orang yang memiliki kemapuan secara finansial untuk membiayai hajinya.

“Nah kalau disubsidi dan subsidinya mencapai 60 persen, itu bukan orang yang kuat bayar tetapi kuat (karena) disubsidi. Itu yang menjadi perhatian Wapres,” jelas Masduki.

Baca juga: Kemenag: Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 Berakhir

Hadir dalam audiensi ini, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Anggota Dewan Pengawas BPKH Mohammad Hatta dan Suhadi Lestiadi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep R. Jayaprawira dan Rahmat Hidayat, serta Kepala Devisi Sekretariat Kepala BPKH Hari Yadi.

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Tim Ahli Wapres Iggi Haruman Achsien dan Farhat Brachma, serta Plt. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing M. Zulkarnain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas