63 Polisi, ART, Sopir dan Ajudan Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Direkayasa Ferdy Sambo
Kasus tewasnya Brigadir J yang direkayasan Ferdy Sambo menyeret 63 anggota Polri hingga warga sipil bahkan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J yang direkayasan Ferdy Sambo menyeret banyak pihak.
Anggota Polri berbagai pangkat hingga warga sipil turut terseret pusara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkini ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas tewasnya Brigadir J, mereka yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Mereka adalah sopir, ajudan serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, 63 anggota polri dari berbagai pangkat juga disebut-sebut terlibat.
Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Melanggar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
35 Anggota Terbukti Melanggar Kode Etik
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Baca juga: Usai Diperiksa Kasus Tewasnya Brigadir J, Anggota Polda Metro Berpangkat AKBP Ditahan di Mako Brimob
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.