Arsul Sani Menilai Pasal Penghinaan terhadap Presiden Harus Tetap Ada dalam RKUHP, Ini Alasannya
Arsul Sani menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus tetap ada.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Arsul Sani menilai bahwa pasal penghinaan terhadap presiden di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus tetap ada.
Hal ini disampaikan Arsul Sani saat menerima kedatangan Dewan Pers yang menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP, Senin (15/8/2022) sore.
Arsul Sani mengatakan dengan tetap adanya pasal penghinaan terhadap presiden di dalam RKUHP, namun tetap harus ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden dimaksud.
Sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.
Baca juga: Sosialisasi RKUHP, Kemenkumham Bicara Sistem Pemidanaan Modern hingga Keadilan Restoratif
"Jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang," kata Arsul Sani.
Menurut Arsul Sani, seharusnya perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden.
Khusus untuk penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, Arsul berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun.
Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Senin (15/8/2022) sore Dewan Pers melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dewan Pers menemui anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta.
Arsul Sani--satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR--menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers yang diserahkan oleh anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli.
Dua anggota Dewan Pers lainnya, Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, dan tenaga ahli Dewan Pers, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.
Baca juga: Pakar: Jika Pemerintah Hapus 14 Pasal Bermasalah di RKUHP, Selesai Permasalahan
"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti," tutur Arsul.
Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja.
Jika hanya perspektif, maka persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.
"Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil," kata Arsul yang juga merupakan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.