Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan penggelapan dana donasi para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penyelewengan penggelapan dana donasi para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyampaikan bahwa berkas tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022).
"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Adapun tersangka ACT itu adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.
Dengan pelimpahan itu, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
Andri menyatakan bahwa penyidik akan melakukan tahap dua dan menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Jadi sudah kita limpahkan hari Senin kemarin," pungkas Andri.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.
Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.
Baca juga: Terima Aliran Dana dari ACT, PPATK Blokir Rekening Koperasi Syariah 212
Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.
Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.
Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian. Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.