Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa
Bahar bin Smith akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan penyebaran hoaks hari ini, Selasa (16/8/2022).
Rencananya, sidang vonis Bahar bin Smith atau Habib Bahar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa ini.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Kini, sidang Bahar bin Smit dilanjutkan pembacaan vonis oleh hakim.
Menurut Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, kliennya akan mendengarkan langsung pembacaan vonis tersebut.
"Kami sudah kemarin diberi kesempatan pleidoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa, 16 Agustus 2022," kata Ichwan, dikutip Tribunews.com dari TribunJabar.id, Selasa (16/8/2022).
Selain itu, Ichwan menyebut, tim kuasa hukum dan kliennya terus berdoa agar hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Baca juga: Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Bahar bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ungkapnya.
Diketahui, JPU Kejati Jabar telah menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun pada Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar pun dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
JPU Nilai Bahar Sampaikan Ceramah yang Isinya Berita Bohong
Masih mengutip Tribun Jabar, Habib Bahar diketahui mulai disidang dalam kasusnya sejak bulan April lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.