Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa

Bahar bin Smith akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith menyempatkanberbicara kepada pendukungnya sebelum masuk mobil tahanan setelah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). Kini, Bahar bin Smith akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Selasa (16/8/2022). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dakwaan terhadap Bahar dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE MArtadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/4/2022) lalu.

JPU menyebut, Bahar menyampaikan ceramah yang berisi berita bohong kepada ribuan jemaah saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021.

"Memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat," ucap JPU Suharja, saat membacakan dakwaan.

Habib Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya sebelum masuk mobil tahanan setelah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Habib Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya sebelum masuk mobil tahanan setelah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kronologi

Pada Desember 2021 lalu, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar.

Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta terkait Maulid Nabi Muhammad.

Berita Rekomendasi

Namun, pada pertengahan ceramah, ada isi ceramah yang melenceng.

Lantas, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.

Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.

Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.

Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022).
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas