Fakta Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Ditolak LPSK, Terungkap Kondisi Putri Candrawathi
LPSK mengungkap sejumlah fakta di balik permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sejumlah fakta di balik permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Permohonan perlindungan diajukan Putri Candrawathi seiring dengan disorotnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Permohonan perlindungan tersebut diketahui dilayangkan Putri Candrawathi pada 14 Juli 2022.
Saat itu, muncul isu kasus pelecehan seksual dalam kasus tewasnya Brigadir J yang dialami Putri Candrawathi.
Namun belakangan, kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilaporkan kepada polisi akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana setelah dilakukan penyelidikan.
LPSK pun tidak menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
Baca juga: LPSK Kabarkan Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim, Tidak Tertekan dan Masih Bisa Tertawa
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
Baca juga: LPSK Rekomendasikan Kapolri Periksa Putri Candrawathi Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Brigadir J
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P (Putri) bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena dihentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan yang ditangani kepolisian.
Kedua dugaan kasus itu sebelumnya menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelakunya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.