Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari dalam sidang pembacaan vonis kasus penyebaran hoaks di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan penyebaran hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandun, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang vonis ini, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada Bahar bin Smith atau Habib Bahar.
Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang kurang pasti atau tidak lengkap.
Padahal, menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, terdakwa (Bahar bin Smith) mengerti kabar yang disampaikan akan mudah menimbulkan keonaran masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap."
"Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat," kata Hakim Ketua, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas, Selasa siang.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa
Hakim Ketua pun menjatuhkan hukuman selama 6 bulan 15 hari penjara terhadap Bahar bin Smith.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari," imbuhnya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, kata Hakim Ketua, bahwa habib pernah dihukum.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan, ialah terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga melancarkan jalannya persidangan, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung pada Kamis (28/7/2022) lalu.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya mendengarkan langsung pembacaan vonis tersebut.
"Kami sudah kemarin diberi kesempatan pleidoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selasa, 16 Agustus 2022," kata Ichwan, dikutip Tribunews.com dari TribunJabar.id.
Selain itu, Ichwan menyebut, tim kuasa hukum dan kliennya terus berdoa agar hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.