Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari

Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari dalam sidang pembacaan vonis kasus penyebaran hoaks di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Bahar bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong mengikuti sidang pembacaan vonis oleh hakim di PN Bandung, Jabar, Selasa (16/8/2022). 

"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," ucapnya. 

Habib Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya sebelum masuk mobil tahanan setelah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Habib Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya sebelum masuk mobil tahanan setelah menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

JPU Kejati Jabar Tuntut Bahar bin Smith 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar telah menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun pada Kamis (28/7/2022).

"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," tutur JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.

Bahar pun dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kronologi

BERITA REKOMENDASI

Pada Desember 2021 lalu, Bahar bin Smith menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar.

Dalam ceramahnya, Bahar membahas soal Nabi Muhammad serta terkait Maulid Nabi Muhammad.

Namun, pada pertengahan ceramah, ada isi ceramah yang melenceng.

Kemudian, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.

Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.


Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH'.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022).
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas