Hasil Sidang Vonis Bahar bin Smith, Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan 15 hari dalam sidang pembacaan vonis kasus penyebaran hoaks di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.
Padahal informasi itu, kata jaksa, tidak benar berdasarkan fakta.
"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," katanya.
Baca juga: Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Berita Bohong, Pendukung Sebut Tidak Adil
JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun, menurut jaksa, informasi tersebut tidak benar.
"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.
"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," ungkap jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.
"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," lanjutnya.
Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif.
Selanjutnya, Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Nazmi Abdurrahman)
Simak berita lainnya terkait Kasus Bahar Bin Smith