IPW Bantah Sebut Anggota DPR Terima Uang dari Ferdy Sambo, Muluskan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Indonesia Police Watch (IPW) membantah pemberitaan bahwa dirinya menyebut ada anggota DPR yang menerima aliran dana dari Ferdy Sambo.
Editor: Wahyu Aji
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti ataukah diarsipkan.
Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.
Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Tiga Dugaan Suap
Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
TAMPAK melaporkan dugaan suap itu ke KPK hari Senin (15/8/2022)
TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.
Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Pernah Diberi 2 Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Propam 13 Juli
Dugaan percobaan suap kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp2 miliar.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," katanya.
Kemudian, dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.