Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Karena Ikut Jadi Kurir 2 Ribu Pil Ekstasi ke Klub Malam
Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap tim Bareskrim Polri karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Dia diduga turut menjadi kurir 2 ribu pil ekstasi ke klub malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyatakan penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di klub malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Terjerat Narkoba, Oknum Pejabat Polres Sorong Kota Kompol CB Dimutasi ke Yanma Polda Papua Barat
Karena itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Baca juga: Manajer Jadi Tersangka Narkoba, Bunga Citra Lestari Panjatkan Doa: Semoga Bisa Lewati Masa Sulit Ini
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Baca juga: Anggota TNI Ditangkap Karena Jual Narkoba di Medan: Pelaku Tugas di Kodam Iskandar Muda
Dengan begitu total berat barang bukti sabu yang disita 101 gr brutto.
Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.