KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik dari Hasil Geledah Kantor Bupati Pemalang Hingga Rumah Mukti
KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Senin (15/8/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Senin (15/8/2022).
Adapun barang bukti dimaksud antara lain berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang.
"Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berupa berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Lokasi penggeledahan, dirinci Ali, adalah kantor Bupati Pemalang, kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang, kantor BKD, kantor Dinas PUTR, kantor Kominfo, dan rumah kediaman pribadi tersangka Mukti Agung Wibowo, Bupati nonaktif Pemalang.
Ali menjelaskan, penyitaan terhadap sejumlah barang bukti itu bertujuan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka.
"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut, akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," katanya.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Baca juga: Periksa Bupati Mukti Agung Wibowo, KPK Dalami Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Pemalang
Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp6,1 miliar dalam perkara tersebut.
Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.
Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.
Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.