Natalius Pigai Minta Mahfud MD Jangan Downgraded Kapolri: Beliau Bekerja dengan Baik
Pigai berharap agar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak menurunkan kinerja Kapolri saat ini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang on the track dalam menangani kasus dugaan pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Maka dari itu, Pigai berharap agar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak menurunkan kinerja Kapolri saat ini.
Hal itu disampaikan Pigai di akun twitternya @NataliusPigai2 yang menanggapi soal pemberitaan media online yang berjudul 'Jendral Bintang 3 Rela Mundur Jika Kapolri Tak Tetapkan Sambo TSK'.
Baca juga: Teka-teki Jenderal Bintang 3 yang Disebut Mahfud MD akan Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka
Menurut Natalius Pigai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka sudah melalui proses Scientific Crime Investigation.
Sehingga, katanya, penetapan tersangka itu sudah terukur, profesional, dan objektif.
"Kita punya info A1. Penetapan FS tersangka melalui Proses Scientific Crime Investigation dgn tingkat Akurasi 90 persen jadi terukur, profesional & objektif," tulis Natalius.
Tribunnews.com telah meminta izin untuk mengutip ulang peryataan itu pada Selasa (16/8/2022).
Pigai mengatakan dalam penetapan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dilakukan tidak individu saja, tetapi oleh kerja tim.
"TSK (Tersangka) tidak ditentukan individu tapi Tim. Jangan downgraded Kapolri Pak Mahfud. Beliau sedang bekerja baik," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain itu, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.