Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Negeri Jaksel Sudah Terima Gugatan Deolipa soal Pencabutan Kuasa, Disidang September 

Keduanya melayangkan gugatan terkait pencabutan kuasa saat menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengadilan Negeri Jaksel Sudah Terima Gugatan Deolipa soal Pencabutan Kuasa, Disidang September 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ternyata telah menerima gugatan perdata dari Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin selaku eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui keduanya melayangkan gugatan terkait pencabutan kuasa saat menjadi pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.

Gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.

"Iya benar sudah diterima (gugatan Deolipa dan Boerhanudin)," kata Humas PN Jaksel Haruno kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).

Haruno menyebut dalam gugatan itu tergugat adalah Bharada E, Ronny Berty Talapessy dan Kapolri cq Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Sidang pertama dilakukan pada Rabu 7 September 2022 jam 09.00 WIB," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.

Baca juga: Brigadir J Ditembak Bharada E dalam Kondisi Hidup Posisi Berlutut, Ferdy Sambo juga Disebut Menembak

Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.

"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.

Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya. 

Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.

Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.

"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.

Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Boerhanudin

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

-Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum

-Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum

-Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya

-Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan

-Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar

-Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini

-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung

-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas