Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?

Ada sosok jenderal yang disebut intervensi hingga Bharada E cabut kuasa pada Deolipa Yumara dan penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?
Kolase Tribunnews
kolase foto Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, ilustrasi sosok jenderal. Ada sosok jenderal yang disebut-sebut mengintervensi hingga Bharada E cabut kuasa hukum pada Deolipa Yumara dan penetapan tersangka Ferdy Sambo, kuasa hukum Ronny Talapessy dan Mahfud MD bersuara. 

Menurut Mahfud MD, cerita tersebut tidak banyak diketahui publik terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sosok Jenderal Bintang 3

Diketahui, Jenderal Bintang 3 dengan gelar Komisaris Jenderal (Komjen) adalah pangkat perwira tinggi di Polri.

Pangkat Komjen setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia.

Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang.

Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), hingga jabatan di luar lingkungan Polri, misalnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Deolipa Yumara Blak-blakan Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E,  Ungkap Kode Hingga Chat Jenderal

Mengutip dari wikipedia.org, inilah daftar sejumlah pejabat di Polri yang memiliki pangkat Komjen atau jenderal bintang 3:

Berita Rekomendasi

1. Komjen Gatot Eddy Pramono: Wakil Kapolri

2. Komjen Agung Budi Maryoto: Inspektur Pengawasan Umum

3. Komjen Arief Sulistyanto: Kepala Baharkam

4. Komjen Agus Andrianto: Kepala Bareskrim

5. Komjen Ahmad Dofiri: Kepala Baintelkam

6. Komjen Rycko Amelza Dahniel: Kepala Lemdiklat Polri

7. Komjen Dharma Pongrekun: Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas