Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?
Ada sosok jenderal yang disebut intervensi hingga Bharada E cabut kuasa pada Deolipa Yumara dan penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Penulis: Theresia Felisiani
Ronny Talapessy meminta kepada Deolipa Yumara untuk menerima pencabutan kuasa oleh kliennya tersebut.
"Nah itu, tidak benar itu. Tolong lah terima lah," kata Ronny Talapessy saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Ronny Talapessy menerangkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia tertulis jika seorang klien bisa melakukan pencabutan kuasa secara sepihak.
Dia juga memastikan tidak ada intervensi dari siapapun soal pencabutan kuasa tersebut.
Pencabutan itu, disebut Ronny Talapessy, karena Bharada E dan keluarga tidak nyaman dengan Deolipa dan Boerhanudin.
"Kalau sebagai pengacara itu tau, di Kode Etik Advokat Indonesia pasal 5 menjelaskan bahwa seorang klien bisa mencabut kuasanya tanpa harus konfirmasi. Jadi tidak usah melebih-lebihkan lah, tidak usah dibesar-besarkan lah," ucapnya.
Pesan dari Jenderal hingga Bharada E Cabut Kuasa pada Deolipa Yumara
Sebelumnya, Deolipa Yumara, eks pengacara pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap isi chat dirinya kepada seseorang yang ada di Kepolisian RI (Polri).
Olif, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa percakapan melalui aplikasi perpesanan yang dicetak ke dalam kertas berukuran A4.
Adapun pesan itu merupakan imbauan dari sosok ‘Jenderal’ yang diteruskan oleh sumber yang ada di kepolisian.
“Di dua ph (penasehat hukum) Bharada E itu terlalu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia gak bisa manut cabut kuasanya,” tulis pesan tersebut seperti dibeberkan Deolipa kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Ia pun mengaku tidak tahu sosok ‘Jenderal’ yang mengirimkan pesan tersebut.
“Enggak tahu saya. ‘Siap jenderal’. Jenderal dong,” ujar Deolipa di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Ia pun meyakini bahwa itu adalah pesan yang langsung dikirimkan oleh sosok Jenderal tersebut.
Pasalnya, kata di, chat itu diteruskan langsung oleh sumber yang berada di kepolisian.
“Iya dong (Dikirim langsung oleh nomor yang bersangkutan),” katanya.
Hal itulah, sambung dia, yang membuat Bharada E mancabut kuasa terhadapnya dan Burhanuddin selaku pengacara.
Olif pun menduga pencabutan kuasa tersebut dilakukan di bawah tekanan.
“Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa. Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia memberi kode, ‘Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” ujarnya.
Baca juga: Deolipa Yumara Beberkan Bharada E Pernah Diiming-imingi Rp 1 Miliar Bungkam Kematian Brigadir J
Dia pun lantas mengatakan dirinya pernah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan diminta mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Namun Olif tidak merinci siapa sosok yang ditemuinya saat mengunjungi Bareskrim Polri. Ia pun mengaku menolak pengunduran diri tersebut.
"Sudah, saya dipanggil ke ruang Bareskrim. Iya, saya menolaklah. Saya pengacara lama, Pak Boerhan juga pengacara lama," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: 63 Polisi, ART, Sopir dan Ajudan Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Direkayasa Ferdy Sambo
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo di Tangan Tim Khusus Kapolri, Ahli Hukum: Posisinya Ngeri-ngeri Sedap
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.