Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?
Ada sosok jenderal yang disebut intervensi hingga Bharada E cabut kuasa pada Deolipa Yumara dan penetapan tersangka Ferdy Sambo.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok jenderal dibawa-bawa dalam kasus tewasnya Brigadir J, siapa mereka ?
Pertama disebutkan ada jenderal yang mengintervensi hingga Bharada E mencabut kuasa hukum pada Deolipa Yumara dan menunjuk kuasa hukum baru yakni Ronny Talapessy.
Kedua nama jenderal kembali disebut dalam penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Bocorannya, ada jenderal bintang tiga yang "mengancam" akan mundur apabila Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy dan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara beri penjelasan.
Mahfud MD Sebut Ada Jenderal Bintang 3 akan Mundur Bila Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD membeberkan ada jenderal bintang tiga yang siap mundur terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.
Sosok jenderal bintang itu 'mengancam' akan mundur apabila Irjen Ferdy Sambo tidak menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Minggu (14/8/2022).
"Saya tahu ada seorang bintang tiga yang datang, 'kalau bapak ndak mau laporan ini segera tersangkakan FS, besok pagi saya mundur,'" ucap Mahfud MD menirukan ucapan sosok tersebut.
Sayangnya, Mahfud MD tidak menjelaskan siapa sosok jenderal bintang tiga yang memiliki pangkat komisaris jenderal (komjen) tersebut.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membeberkan, sosok jenderal bintang tiga tersebut hendak pensiun.
Dalam pengakuannya kepada Mahfud MD, sosok tersebut merasa tidak berguna apabila tidak mampu mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam itu.
"'Karena saya sudah mau pensiun, ndak ada gunanya juga kalau saya dicemari tidak mampu mengungkap kasus ini,'" lanjut Mahfud MD sesuai ucapan sang komjen.
Menurut Mahfud MD, cerita tersebut tidak banyak diketahui publik terkait penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sosok Jenderal Bintang 3
Diketahui, Jenderal Bintang 3 dengan gelar Komisaris Jenderal (Komjen) adalah pangkat perwira tinggi di Polri.
Pangkat Komjen setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia.
Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang.
Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), hingga jabatan di luar lingkungan Polri, misalnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: Deolipa Yumara Blak-blakan Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E, Ungkap Kode Hingga Chat Jenderal
Mengutip dari wikipedia.org, inilah daftar sejumlah pejabat di Polri yang memiliki pangkat Komjen atau jenderal bintang 3:
1. Komjen Gatot Eddy Pramono: Wakil Kapolri
2. Komjen Agung Budi Maryoto: Inspektur Pengawasan Umum
3. Komjen Arief Sulistyanto: Kepala Baharkam
4. Komjen Agus Andrianto: Kepala Bareskrim
5. Komjen Ahmad Dofiri: Kepala Baintelkam
6. Komjen Rycko Amelza Dahniel: Kepala Lemdiklat Polri
7. Komjen Dharma Pongrekun: Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri
8. Komjen Anang Revandoko: Korps Brimob
9. Komjen Petrus Reinhard Golose: Kepala BNN
10. Komjen Boy Rafli Amar: Kepala BNPT
11. Komjen Purwadi Arianto: Sekretaris Utama Lemhannas
12. Komjen Luki Hermawan: Wakil Kepala BSSN
13. Komjen Bambang Sunarwibowo: Sekretaris Utama BIN
14. Komjen Andap Budhi Revianto: Sekretaris Jenderal Kemenkumham
15. Komjen Hendro Sugiatno: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub
Merujuk dari nama-nama jenderal bintang tiga di atas, ada beberapa nama yang terlibat dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka yakni Komjen Gatot Eddy Pramono: Wakil Kapolri, Komjen Agung Budi Maryoto: Inspektur Pengawasan Umum dan Komjen Agus Andrianto: Kepala Bareskrim
Sayangnya Mahfud MD tidak mengungkap sosok jenderal yang menyatakan akan mundur bila Ferdy Sambo tak jadi tersangka.
Pengacara Bharada E Respons Deolipa Yumara Soal Ada Sosok Jenderal dalam Pencabutan Kuasa
Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara menyebut ada sosok Jenderal dalam pencabutan kuasa sebagai pengacara Bharada E.
Terkait itu, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E menyebut pernyataan tersebut tidak benar.
Ronny Talapessy meminta kepada Deolipa Yumara untuk menerima pencabutan kuasa oleh kliennya tersebut.
"Nah itu, tidak benar itu. Tolong lah terima lah," kata Ronny Talapessy saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Ronny Talapessy menerangkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia tertulis jika seorang klien bisa melakukan pencabutan kuasa secara sepihak.
Dia juga memastikan tidak ada intervensi dari siapapun soal pencabutan kuasa tersebut.
Pencabutan itu, disebut Ronny Talapessy, karena Bharada E dan keluarga tidak nyaman dengan Deolipa dan Boerhanudin.
"Kalau sebagai pengacara itu tau, di Kode Etik Advokat Indonesia pasal 5 menjelaskan bahwa seorang klien bisa mencabut kuasanya tanpa harus konfirmasi. Jadi tidak usah melebih-lebihkan lah, tidak usah dibesar-besarkan lah," ucapnya.
Pesan dari Jenderal hingga Bharada E Cabut Kuasa pada Deolipa Yumara
Sebelumnya, Deolipa Yumara, eks pengacara pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap isi chat dirinya kepada seseorang yang ada di Kepolisian RI (Polri).
Olif, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa percakapan melalui aplikasi perpesanan yang dicetak ke dalam kertas berukuran A4.
Adapun pesan itu merupakan imbauan dari sosok ‘Jenderal’ yang diteruskan oleh sumber yang ada di kepolisian.
“Di dua ph (penasehat hukum) Bharada E itu terlalu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media. Kalau dia gak bisa manut cabut kuasanya,” tulis pesan tersebut seperti dibeberkan Deolipa kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Ia pun mengaku tidak tahu sosok ‘Jenderal’ yang mengirimkan pesan tersebut.
“Enggak tahu saya. ‘Siap jenderal’. Jenderal dong,” ujar Deolipa di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Ia pun meyakini bahwa itu adalah pesan yang langsung dikirimkan oleh sosok Jenderal tersebut.
Pasalnya, kata di, chat itu diteruskan langsung oleh sumber yang berada di kepolisian.
“Iya dong (Dikirim langsung oleh nomor yang bersangkutan),” katanya.
Hal itulah, sambung dia, yang membuat Bharada E mancabut kuasa terhadapnya dan Burhanuddin selaku pengacara.
Olif pun menduga pencabutan kuasa tersebut dilakukan di bawah tekanan.
“Ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia mencabut kuasa. Karena dia ngasih kode nih ke saya, dia memberi kode, ‘Bang Deo, ini saya di bawah tekanan,” ujarnya.
Baca juga: Deolipa Yumara Beberkan Bharada E Pernah Diiming-imingi Rp 1 Miliar Bungkam Kematian Brigadir J
Dia pun lantas mengatakan dirinya pernah dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan diminta mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Namun Olif tidak merinci siapa sosok yang ditemuinya saat mengunjungi Bareskrim Polri. Ia pun mengaku menolak pengunduran diri tersebut.
"Sudah, saya dipanggil ke ruang Bareskrim. Iya, saya menolaklah. Saya pengacara lama, Pak Boerhan juga pengacara lama," katanya.
Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Saat mengumumkan status tersangka pada Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: 63 Polisi, ART, Sopir dan Ajudan Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Direkayasa Ferdy Sambo
Dalam jumpa persnya tersebut, Kapolri mengatakan Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan dirinya tewas.
Dan penembakan tersebut dilakukan oleh Brigadir E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Brigadir E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
PERAN 4 Pelaku Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan terkait peran empat pelaku kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana saat ini Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan adanya empat tersangka.
Mereka adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo Bharada Eliezer (Bharada E), Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir Ricky, Sopir K, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo di Tangan Tim Khusus Kapolri, Ahli Hukum: Posisinya Ngeri-ngeri Sedap
Komjen Agus Andrianto mengatakan, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
"Sementara Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan penembakan dan skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo," katanya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.