Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasat Narkoba Karawang Tersandung Peredaran Narkoba, Kompolnas Desak Usut Polisi Lain yang Terlibat

AKP Edi Nurdin Massa tengah menjadi perbincangan lantaran tersandung kasus peredaran narkoba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasat Narkoba Karawang Tersandung Peredaran Narkoba, Kompolnas Desak Usut Polisi Lain yang Terlibat
Kolase TribunJabar.id
AKP Edi Nurdin Massa ditangkap terkait kasus peredaran narkoba di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa tengah menjadi perbincangan lantaran tersandung kasus peredaran narkoba.

Terkait itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta Polri harus mendalami apakah ada keterlibatan anggota polisi lain dalam kasus itu.

"Perlu didalami apakah yang bersangkutan bekerja sendiri atau melibatkan anggota lainnya," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (17/8/2022).

Terkait apakah ada mafia narkoba di tubuh Korps Bhayangkara buntut penangkapan AKP Edi, Poengky tak mau berasumsi lebih jauh tanpa adanya pembuktian.

"Tetap diperlukan pembuktian. Tidak bisa jika hanya menduga-duga. Oleh karena itu, jika ada informasi dari masyarakat, mohon disampaikan kepada pengawas internal Polri, dalam hal ini Irwasum, dan Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri," ucapnya.

Baca juga: PROFIL AKP Edi Nurdin Massa Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Ternyata Pernah Duel dengan Bandar

Poengky hanya sangat menyayangkan jika seorang Kasat Reserse Narkoba yang seharusnya memberantas narkoba malah tersandung kasus barang haram tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia meminta kepada Polri untuk melakukan penyidikan terkait keterlibatan peredara narkoba di tubuh Polri secara profesional.

"Berharap penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, independen dengan dukungan scientific crime investigation," bebernya.

Lebih lanjut, Poengky juga meminta Polri menjerat anggotanya tersebut tidak hanya diproses kode etik saja, melainkan harus ditindak secara pidana.

"Narkoba adalah musuh bersama, oleh karena itu Kompolnas mendorong proses pidana dan etik kepada yang bersangkutan perlu dilakukan dengan tegas agar ada efek jera," ungkap Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).

Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH. Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.

Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya

Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto.

Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp.27.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas