Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Tutup Kemungkinan Selidiki Laporan Pemberian 2 Amplop Diduga dari Orang Ferdy Sambo ke LPSK

KPK tak tutup kemungkinan melakukan pendalaman atas laporan dugaan suap berupa 2 amplop cokelat ke staf LPSK dalam kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tak Tutup Kemungkinan Selidiki Laporan Pemberian 2 Amplop Diduga dari Orang Ferdy Sambo ke LPSK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memungkinkan akan membuka penyelidikan untuk mendalami dugaan suap dua amplop coklat pada staf LPSK jika memang laporan tersebut layak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tak menutup kemungkinan melakukan pendalaman atas laporan dugaan suap berupa dua amplop cokelat ke staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, staf LPSK mengaku disodorkan dua amplop cokelat setebal 1 cm saat melakukan pemeriksaan di Kantor Propam Polri 13 Juli 2022 atau pasca insiden tewasnya Brigadir J.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memungkinkan akan membuka penyelidikan untuk mendalami dugaan suap tersebut jika memang laporan tersebut layak.

"Sekali lagi KPK, sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti," kata Nurul Ghufron kepada awak media, Rabu (17/8/2022).

Kendati begitu, untuk saat ini Nurul Ghufron belum dapat memastikan lebih jauh nasib laporan dugaan suap itu.

Sebab, laporan yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat TAMPAK itu masih ditelaah KPK dalam tahap verifikasi. 

"Kalau di (bagian, red) pengaduan kami ada masuk (laporan itu, red), tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Nurul Ghufron.

Berita Rekomendasi

"Jadi, kami masih akan melihat apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan ke dinas atau unit PLPN kami," tukas dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, bakal menghormati kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang mau melakukan pendalaman dugaan suap yang terjadi dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu sebagaimana merujuk kejadian pemberian dua amplop cokelat kepada LPSK, saat dua stafnya melalukan pemeriksaan kepada Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E di kantor Propam Polri.

kolase foto logo KPK, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Belum selesai kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas 3 dugaan suap oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
kolase foto logo KPK, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Belum selesai kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas 3 dugaan suap oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK). (Kolase Tribunnews)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya sejauh ini belum mau bersikap atas tindakan tersebut.

Sebab, selama proses ini berjalan belum didapati adanya laporan staf LPSK yang menerima sogokan tersebut.

"Saya tidak tahu apa yang lain menerima begitu. KPK kalau mau berinisiatif silakan," kata Hasto saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dikutip Selasa (16/8/2022).

Kendati begitu, Hasto menyatakan bersedia untuk membantu dan mendukung kerja KPK jika ke depannya dibutuhkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas