Raperda Lalu Lintas Elektronik Diharapkan Jadi Aturan Baku Atasi Kemacetan Jakarta
Ia mengatakan payung hukum tersebut diharapkan jadi aturan baku pengelolaan lalu lintas elektronik atas masalah kemacetan ke depan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik disebut akan jadi gerbang modernisasi pengelolaan sistem transportasi Jakarta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan payung hukum tersebut diharapkan jadi aturan baku pengelolaan lalu lintas elektronik atas masalah kemacetan ke depan.
“Karena ganjil-genap ini masih solusi temporer. Maka melalui ini (Raperda) akan jauh lebih efektif dengan kecepatan layanan. Tidak perlu ngetap, jadi begitu (kendaraan) lewat langsung ketangkap, begitu,” kata Pantas kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Kapolda Metro Perintahkan Parkir Liar yang Buat Macet di Jakarta Ditindak: Langsung Derek Saja
Adapun dijelaskan Pantas, teknis pengelolaan transportasi di Jakarta dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Namun dalam beleid tersebut belum secara jelas mengatur soal solusi pengendalian kemacetan dan polusi akibat lalu lintas.
“Nah maka dua hal ini sangat erat kaitannya untuk mengurai masalah kemacetan, masalah polusi, masalah tertib lalu lintas dan sebagainya,” ungkap dia.