Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raperda Lalu Lintas Elektronik Diharapkan Jadi Aturan Baku Atasi Kemacetan Jakarta

Ia mengatakan payung hukum tersebut diharapkan jadi aturan baku pengelolaan lalu lintas elektronik atas masalah kemacetan ke depan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Raperda Lalu Lintas Elektronik Diharapkan Jadi Aturan Baku Atasi Kemacetan Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi kemacetan di Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik disebut akan jadi gerbang modernisasi pengelolaan sistem transportasi Jakarta.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan payung hukum tersebut diharapkan jadi aturan baku pengelolaan lalu lintas elektronik atas masalah kemacetan ke depan.

“Karena ganjil-genap ini masih solusi temporer. Maka melalui ini (Raperda) akan jauh lebih efektif dengan kecepatan layanan. Tidak perlu ngetap, jadi begitu (kendaraan) lewat langsung ketangkap, begitu,” kata Pantas kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Kapolda Metro Perintahkan Parkir Liar yang Buat Macet di Jakarta Ditindak: Langsung Derek Saja

Adapun dijelaskan Pantas, teknis pengelolaan transportasi di Jakarta dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Namun dalam beleid tersebut belum secara jelas mengatur soal solusi pengendalian kemacetan dan polusi akibat lalu lintas.

“Nah maka dua hal ini sangat erat kaitannya untuk mengurai masalah kemacetan, masalah polusi, masalah tertib lalu lintas dan sebagainya,” ungkap dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas