Ayah Brigadir J Pertanyakan Mengapa Uang Rp 62,5 Juta Ikut Disita: Ini Bukan Kasus Pencurian & TPPU
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J mempertanyakan mengapa penyidik menyita uang tunai milik Brigadir Yosua sebesar Rp 62.587.000 sebagai barang bukti.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir J masih terus bergulir.
Banyak fakta terkuak dalam kasus kematian Brigadir J ini.
Sementara polisi sudah menetapkan 4 orang tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Informasi terkini, Samuel Hutabarat ayah Brigadir J mempertanyakan mengapa penyidik menyita uang tunai milik Brigadir Yosua sebesar Rp 62.587.000 sebagai barang bukti penyidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta, Ini Kata Polri
Padahal menurutnya ini bukanlah kasus pencurian ataupun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melainkan kasus pembunuhan.
mengaku bahwa penyidik menyita uang tunai milik Brigadir Yosua sebesar Rp 62.587.000 sebagai barang bukti penyidikan.
Hal ini diketahui Samuel saat sebagian barang milik Brigadir Yosua diantar ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Saat itu petugas kepolisian yang mengantar juga memberitahukan terkait barang-barang yang disita.
Namun ia tidak mengetahui alasan penyitaan uang cash tersebut, padahal ini bukan kasus penipuan atau pencucian uang, tetapi kasus pembunuhan.
"Inilah keterangan yang mengantar kemarin, mereka tidak memberi alasan, orang itu hanya jemput katanya," ucap Samuel.
Samuel menambahkan jika uang tersebut disita untuk keperluan penyidikan dia tak masalah, namun jika tidak ada hubungannya maka lebih baik dikembalikan.
Selain uang Rp 62,5 juta, barang milik Brigadir Yosua yang disita penyidik antara lain:
- HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray
- Jam tangan G-Shock
- Tas sandang warna hitam,
- dompet warna cokelat
- 10 kartu member
Baca juga: KPK akan Verifikasi Laporan Dugaan Suap 2 Amplop Cokelat Tebal 1 Cm dari Ferdy Sambo ke LPSK
Sebelumnya, Samuel Hutabarat meminta kepada penyidik barang milik anaknya yang tidak berkaitan dengan penyidikan untuk dikembalikan kepada keluarga sebagai ahli waris.