Dengar Keluhan Harga Tiket Pesawat Mahal, Jokowi Langsung Tegur Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi
Presiden Jokowi menegur dua menterinya, Budi Karya Sumadi dan Erick Thohir, imbas adanya keluhan masyarakat soal mahalnya harga tiket pesawat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku mendengar keluhan masyarakat tentang mahalnya harga tiket pesawat.
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 yang digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Kamis (18/8/2022).
Oleh karena itu, Presiden Jokowi pun langsung memberikan teguran kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Presiden Jokowi memerintahkan Menhub Budi untuk segera menyelesaikan permasalahan harga tiket pesawat yang mahal ini.
"Di lapangan yang saya dengar juga keluhan harga tiket pesawat. Sudah langsung saya reaksi. Pak Menteri Perhubungan saya perintah segera ini diselesaikan," kata Jokowi dalam tayangan video kanal resmi Sekretariat Presiden, Kamis (18/8/2022).
Presiden Jokowi juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar maskapai Garuda Indonesia segera menambah pesawat agar harga tiket pesawat bisa kembali ke harga normal.
Baca juga: Sandiaga Uno Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Liburan Akhir Tahun
Presiden menyadari penambahan pesawat tidak mudah karena harga avtur internasional atau bahan bakar penerbangan sedang tinggi.
Namun ia menegaskan bahwa dunia kini sedang berada pada keadaan yang tidak normal.
"Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali ke keadaan normal."
"Meskipun itu tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi. Sekali lagi, kini dunia berada pada keadaan yang tidak normal," tegas Jokowi.
Baca juga: Kemenhub Restui Naikkan Harga Tiket Pesawat, Operator Sumringah, YLKI: Dapat Dimengerti
Harga Tiket Pesawat Bakal Semakin Mahal
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, harga tiket pesawat melonjak imbas adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat.
Bahkan harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.
Perlu diketahui, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin.
Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Baca juga: Anggota Komisi V DPR : Imbauan Kemenhub Soal Harga Tiket Pesawat Abaikan Harapan Masyarakat
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menyatakan, pihaknya telah meminta kepada para maskapai untuk melakukan evaluasi perihal harga tiket, agar dapat terjangkau oleh masyarakat.
“Pada prinsipnya kami sudah merespon dan meminta evaluasi kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai-maskapai dan juga oleh pengelola bandara yakni Angkasa Pura,” ucap Rizal kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).
“Evaluasi yang kita minta untuk melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikkan harga yang terlalu tinggi. Sehingga ini sulit dijangkau oleh masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau.
Baca juga: YLKI Soroti Biaya Tambahan di Harga Tiket Pesawat
Meskipun saat ini terdapat aturan yang memungkinkan maskapai menerapkan tarif angkutan udara lebih tinggi, imbas dari lonjakan harga bahan bakar jenis avtur.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Maka dari itu, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Menurutnya, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bambang Ismoyo)