Kambuh Saat Disodori 9 Pertanyaan Penyidik Jampidsus, Kuasa Hukum Ungkap Penyakit Surya Darmadi
Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi terpaksa dibawa ke rumah sakit karena kondisinya drop saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi Surya Darmadi terpaksa dibawa ke rumah sakit karena kondisinya drop saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Kamis (18/8/2022).
Bos PT Duta Palma Group yang tersandung kasus penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp78 Triliun itu mengeluh sakit di dadanya.
Surya terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya yang menurun.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, kliennya memiliki riwayat sakit jantung. Saat pemeriksaan dilakukan, penyakit yang diidapnya mendadak kambuh sehingga pemeriksaan terhadap Surya tak bisa dilanjutkan.
"Perlu kami informasikan beliau itu sudah by pass, kemudian juga sudah stamp jantung. Jadi ada suatu penyakit yang pernah menyerang dan itu tadi sudah disampaikan dan kemudian hasil ricek dari dokter," kata Juniver di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
"Sehingga tadi didatangkan dokter dan menyatakan perlu dibawa ke rumah sakit yaitu RS Ceger untuk kontrol atau pengawasan dari kejaksaan," imbuh Juniver.
Juniver menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini kliennya terpaksa tak bisa melanjutkan agenda itu. Sebab, kondisi Surya belum pulih benar sejak tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) kemarin.
"Oleh karenanya pemeriksan hari ini tidak bisa dilanjutkan, kami berharap kesehatan beliau cepat pulih supaya bisa selesai proses ini. Beliau juga berharap bahwa kondisinya cepat pulih agar dia bisa menghadapi proses lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Biarpun Ditahan Kejagung, KPK Pastikan Bakal Ikut Periksa Surya Darmadi
Baru disodori 9 pertanyaan
Lebih lanjut Juniver menuturkan, jika kliennya baru disodori 9 pertanyaan oleh penyidik. Dan pertanyaan itu belum sampai materi substantif perkara kasus korupsi senilai Rp78 Triliun.
"Hari ini klien kami baru sampai 9 pertanyaan. Pertanyaan tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan pwrushana yang dimiliki oleh beliau, kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya," jelas Juniver.
Diberitakan sebelumnya, Surya mendadak sakit saat diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, tim medis Kejaksaan Agung telah menyiapkan ambulans. Tak berapa lama, Surya keluar Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda. Tak sepatah kata pun terucap dari Bos Duta Palma itu.